Sabtu, 11 Februari 2012

Kasus I e commerce E Payment


E-Payment adalah suatu sistem yang menyediakan alat-alat untuk pembayaran jasa atau barang-arang yang dilakukan di Internet. Dibandingkan dengan sistem pembayaran konvensional, pelanggan mengirimkan semua data terkait dengan pembayaran kepada pedagang yang dilakukan di Internet dan tidak ada interaksi eksternal lebih lanjut antara pedagang dan pelanggan. Di dunia sesungguhnya (offline), konsumen menggunakan uang tunai, cek, atau kartu kredit untuk melakukan pembelian. Hal ini juga berlaku di dunia online.


Untuk mendukung fasilitas e-payment, biasanya suatu perusahaan menjalin kerjasama dengan sejumlah lembaga perbankan. Dengan jaringan perbankan yang begitu luas, transaksi pembelian dan pembayaran tiket dapat dilakukan kapanpun, dimanapun, sesuai dengan kebutuhan dan waktu yang dimiliki.

Saat ini, sebagian besar pembelian melalui web dilakukan dengan kartu kredit. Pembayaran ini melibatkan pemindahan dana secara elektronik. Selain kartu kredit dan transfer dana, bentuk lain dari E-Payment yaitu smart card, digital cash,digital check, dan tagihan elektronik.

Ada beberapa pihak yang terlibat di dalam E-Payment, yaitu:

a. Issuer, biasanya berupa bank atau lembaga non banking.

b. Konsumen, pihak yang melakukan E-Payment

c. Penjual, pihak yang menerima E-Payment.

d. Regulator, biasanya pemerintah yang regulasinya mengontrol E-Payment.

Di dunia offline, pembayaran biasanya dilakukan secara face-to-face (bertatap muka), sehingga ada kepercayaan bahwa sulit untuk melakukan penipuan. Sedangkan di dunia online, di mana antara pembeli dan penjual berada di tempat yang berbeda (tidak saling bertatap muka) sehingga masalah kepercayaan harus diperhatikan.

Dalam pengimplementasiannya, e-payment memiliki berbagai manfaat, diantaranya:

  • Meningkatkan efisiensi pembayaran.
  • Meningkatkan customer loyality.
  • Memberikan keamanan bertransakasi yang lebih dibandingkan cash.
  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi waktu.
  • Memberikan kemudahan pembayaran dan perluasan media pembayaran.

0 komentar: